Muka|Hubungi Kami|Daftar e-Mobile|Anggota Masuk Bahasa Indonesia 
› Perusahaan › Tentang Produk › Jenjang Karir › Buletin › Hubungi Kami › Download
Ke Muka
MukaPolisi & Prosedur


Kode Etik, Prosedur dan Peraturan Perusahaan



Pasal 1: Pendahuluan



1.1 “Rencana Pemasaran dan Peraturan Perusahaan” juga merupakan bahagian dari “Syarat menjadi anggota distributor”

“Prosedur dan peraturan perusahaan” yang telah diciptakan sesuai masa kini dan perubahan kebijakan yang mungkin dibuat oleh PT.MXB INTERNATIONAL (seterusnya disebut sebagai “PT.MXB INTERNATIONAL” atau “Pihak Perusahaan”) adalah berdasarkan pertimbangan mutlak. Perusahaan membentuk sebahagian daripada “Perjanjian Distributor PT.MXB INTERNATIONAL”. “Perjanjian” ini adalah sesuai kepada “Peraturan Perjanjian Distributor PT.MXB INTERNATIONAL”, “Prosedur dan Peraturan Perusahaan” ini dan “Rencana Pemasaran MXB INTERNATIONAL”. Keseluruhan dokumen ini membentuk sebahagian dari Perjanjian Distributor PT.MXB INTERNATIONAL (dengan kebijaksanaan yang telah dibuat serta perubahan yang mungkin dibuat/ dirubah kemudian oleh PT.MXB INTERNATIONAL). Semua Distributor wajib membaca, memahami, mematuhi dan memastikan dirinya sebelum menjalankan usahanya sesuai sistem Prosedur dan Peraturan Perusahaan tersebut. Semasa memasarkan atau mendaftarkan Distributor baru, adalah menjadi kewajiban distributor terlebih dahulu untuk membaca dan menuruti sistem Prosedur dan Peraturan Perusahaan serta Rencana Usaha Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL tersebut kepada calon distributor sebelum mendaftarkan diri dan menandatangani Perjanjian kedistributorannya.

1.2 Tujuan Sistem Prosedur dan Peraturan Perusahaan

PT.MXB INTERNATIONAL memasarkan produknya melalui Distributor Bebas/tidak terikat/part timer. Adalah penting untuk memahami bahwa keberhasilan anda sebagai distributor dan kesuksesan mitra kerja anda tergantung kepada kejujuran/ketulusan orang-orang yang memasarkan produk kami. Perjanjian ini digariskan untuk mendefinisikan hubungan antara Distributor dan PT.MXB INTERNATIONAL dalam menentukan satu kebijakan pemasaran yang sesuai dengan kode etik bisnis.

Distributor PT.MXB INTERNATIONAL wajib mematuhi semua persyaratan dan peraturan yang dibuat dalam Perjanjian dan perubahan yang mungkin dibuat oleh PT.MXB INTERNATIONAL atas pertimbangan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan juga undang-undang serta peraturan negara, daerah, wilayah setempat yang menerbitkan Surat Izin Penjualan Langsung pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL dan operasionalnya. Anda mungkin kurang biasa dengan semua peringatan yang dibuat tersebut, jadi penting bagi anda untuk membaca dan mematuhi Perjanjian ini. Disarankan mempelajari secara teliti semua informasi dalam buku manual/panduan ini. Akan menjelaskan dan menentukan hubungan anda, selaku Distributor tidak terikat dengan pihak Perusahaan. Disarankan meminta bantuan daripada Sponsor anda atau PT.MXB INTERNATIONAL sekiranya anda mempunyai masalah atau persoalan mengenai prosedur dan peraturan perusahaan.

1.3 Perubahan Pada Perjanjian

Sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan Negara Kesatuan Republik Indonesia , ketentuan serta peraturan daerah setempat, dan juga situasi dan kondisi pemasaran yang mungkin berubah dari masa ke masa, PT.MXB INTERNATIONAL mempunyai kewajiban merubah Perjanjian serta harga dari produk tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Sejak menandatangani Perjanjian Distributor, berarti seorang Distributor setuju untuk mematuhi kesemua peraturan atau perubahan yang diputuskan oleh PT.MXB INTERNATIONAL. Segala peraturan akan berlaku sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan Perjanjian yang diberikan kepada semua Distributor. Catatan perubahan akan diumumkan dan disebarkan dengan bahan-bahan media PT.MXB INTERNATIONAL yang resmi. Pihak Perusahaan akan memberikan semua Distributornya dengan informasi catatan perubahan yang lengkap Melalui salah satu atau beberapa cara berikut: (1) mengumumkan dalam situs web PT.MXB INTERNATIONAL yang resmi; (2) Mail elektronik (e-mail); (3) faks; (4) disertakan dalam pemesanan produk; (5) Pos kilat khusus. Kelanjutan pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL atau penerimaan bonus atau komisi untuk penerimaan seseorang Distributor terhadap semua perubahan yang bersangkutan.

1.4 Keterlambatan

PT.MXB INTERNATIONAL tidak akan bertanggungjawab ke atas keterlambatan atau kegagalan dalam Melaksanakan kewajibannya disebabkan oleh peristiwa yang di luar kemampuannya. Peristiwa tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas saja kepada mogok kerja, pertikaian masalah gaji/pekerjaan, kerusuhan, peperangan, kebakaran, kematian, mala petaka, krisis sumber persediaan, dekrit atau perintah yang diberi oleh kepala negara.

1.5 - Legalitas Peraturan dan Perjanjian perusahaan

Sekiranya diperlukan dalam Perjanjian ini (dalam bentuk semula atau yang mungkin dirubah) didapati tidak sah secara hukum, atau tidak sah secara hukum atas sesuatu sebab, maka hanya bagian yang tidak sah dalam kebijakan tersebut akan dipisahkan, sementara syarat dan kebijakan yang lain tetap sah dan berkekuatan hukum dengan sepenuhnya. Ini berarti kebijakan yang tidak sah atau tidak berkekuatan hukum itu dianggap tidak berlaku dalam Perjanjian ini.

1.6 - Pernyataan Pembatasan Hak

Pihak Perusahaan tidak akan pernah melepaskan haknya untuk menegaskan kepatuhan terhadap perjanjian dan mengawasi masalah pemasaran sesuai dengan undang-undang. Kegagalan PT.MXB INTERNATIONAL dalam mengimplementasikan haknya di bawah perjanjian atau menegaskan kepatuhan seseorang Distributor terhadap seluruh kewajiban dan tanggungjawab dalam perjanjian ini, dan peringatan kepada pihak yang melanggar dengan peraturan-peraturan Perjanjian, tidak harus membentuk pembatasan hak PT.MXB INTERNATIONAL dalam menegaskan kepatuhan terhadap Perjanjian. Pembatasan hak hanya akan berkekuatan hukum dengan surat tertulis daripada pegawai yang diberi kuasa oleh pihak Perusahaan. Pembatasan hak terhadap para Distributor yang melanggar perjanjian tidak akan mempengaruhi atau meniadakan hak-hak PT.MXB INTERNATIONAL terhadap pelanggaran perjanjian yang selanjutnya, dan juga tidak mempengaruhi hak atau kewajibannya terhadap Distributor yang lain. Keterlambatan atau kegagalan PT.MXB INTERNATIONAL dalam melaksanakan haknya terhadap pelanggaran perjanjian tidak akan mempengaruhi atau meniadakan hak-hak PT.MXB INTERNATIONAL terhadap tindakan/kelakuan pelanggaran tersebut atau pelanggaran perjanjian yang timbul selanjutnya.

Tuntutan atau tindakan yang diambil oleh Distributor terhadap PT.MXB INTERNATIONAL tidak akan menghalangi PT.MXB INTERNATIONAL untuk bertindak sesuai syarat dan kondisi perjanjian dalam Perjanjian ini.


Pasal 2: Menjadi Distributor



2.1 - Ketentuan untuk Menjadi Distributor

Pemohon/calon distributor yang ingin menjadi Distributor PT.MXB INTERNATIONAL adalah:
      a) Individu yang cukup umur sesuai undang-undang setempat kediamannya; perseroan
          / perusahaan, mitra usaha, atau pemilik tunggal usaha;
      b) Membeli produk PT.MXB INTERNATIONAL;
      c) Menandatangani Perjanjian Distributor yang lengkap kepada PT.MXB INTERNATIONAL
          (Lihat Pasal 2.2 di bawah); dan Pihak Perusahaan berhak penuh untuk menolak
          permohonan Distributor baru atau pembaharuan.

2.2 - Pendaftaran Distributor Baru

Berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftar menjadi Distributor PT.MXB INTERNATIONAL yang baru:
      a) Untuk menjadi Distributor baru, pemohon wajib disponsori oleh seorang Distributor yang
          telah terdaftar untuk membuat pendaftaran dengan mengakses melalui situs
          web PT.MXB INTERNATIONAL;
      b) Kedistributoran hanya akan berkekuatan hukum setelah mendapat persetujuan dari
          pihak Perusahaan. ID(Identitas) Distributor dan Kata Sandi akan dikirim kepada
          pemohon/ditributor baru Melalui e-mail.
      c) Distributor baru diwajibkan menggunakan ID(Identitas) Distributor dan Kata Sandinya di situs
          web untuk mempromosikan produk dan Rencana Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL.

2.3 - Keuntungan Menjadi Distributor

Sebaik saja permohonan diterima oleh PT.MXB INTERNATIONAL, Distributor baru dapat menikmati keuntungan-keuntungan yang dinyatakan dalam Rencana Pemasaran dan Perjanjian Distributor, antara lain termasuk:
      a) Mengikuti Rencana Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL (memperoleh bonus dan komisi,
          sesuai posisi);
      b) Mensponsori seseorang menjadi Distributor dan mengikuti Pemasaran PT.MXB
          INTERNATIONAL, seterusnya membina sebuah jaringan organisasi untuk sukses
          dengan mengusahakan Rencana Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL;
      c) Mengikuti dukungan, seminar, latihan, menghadiri kelompok motivasi dan penghargaan
          yang diadakan oleh PT.MXB INTERNATIONAL, diantaranya dengan pembayaran yang sepatutnya.


Pasal 3: Mengusahakan Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL anda



3.1 Mematuhi Rencana Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL

Distributor-Distributor mesti mematuhi syarat-syarat Rencana Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL yang telah ditentukan dalam bahan-bahan tertulis PT.MXB INTERNATIONAL yang sah secara hukum. Distributor-Distributor tidak dibenarkan menawarkan peluang usaha PT.MXB INTERNATIONAL melalui atau bergabung dengan sistem, rancangan/rencana atau teknik pemasaran yang berlainan dari perusahaan.

Distributor-Distributor tidak dibenarkan meminta atau menggunakan Rencana pemasaran dan Distributor atau Rencana pemasaran dan Distributor yang sudah ada supaya menyertai PT.MXB INTERNATIONAL melalui cara-cara/sistem yang berlainan dari rencana pemasaran yang telah ditentukan dalam bahan-bahan tertulis PT.MXB INTERNATIONAL. Distributor-Distributor tidak dibenarkan meminta atau menggunakan Rencana pemasaran dan Distributor atau Rencana pemasaran dan Distributor yang tersedia supaya menjadi Distributor PT.MXB INTERNATIONAL dengan menandatangani perjanjian yang berlainan daripada perjanjian PT.MXB INTERNATIONAL yang sah. Distributor-Distributor juga tidak dibenarkan meminta atau menggunakan Rencana pemasaran dan Distributor atau Rencana pemasaran dan Distributor yang ada supaya membuat pembelian daripada, atau membuat pembayaran kepada setiap individu atau kelompok yang lain untuk bergabung dengan Rencana Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL dengan cara pembelian atau pembayaran yang berlainan daripada diusulkan atau dinyatakan dalam bahan-bahan tertulis PT.MXB INTERNATIONAL yang sah secara hukum.

3.2 - Pengiklanan & Promosi

3.2.1 Ketentuan Umum

Semua anggota Distributor diwajibkan melindungi dan meningkatkan reputasi nama baik PT.MXB INTERNATIONAL serta produknya dalam tindakan untuk memasarkan dan mempromosikan PT.MXB INTERNATIONAL, peluang/kesempatan usaha di PT.MXB INTERNATIONAL, Rencana Pemasaran dan produk PT.MXB INTERNATIONAL wajib disesuaikan dengan keperluan dan kepentingan umum, dan menghindari sembarangan tingkah laku atau peringatan yang melanggar hukum/tidak sopan, menipu, mengelirukan, tidak beretika atau tidak bermoral.

PT.MXB INTERNATIONAL telah menciptakan produk-produk, label produk, Rencana Pemasaran dan bahan-bahan promosi untuk memastikan setiap aspek PT.MXB INTERNATIONAL adalah adil, benar, berasas dan mematuhi undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Untuk tujuan memperkembangkan produk dan peluang usaha PT.MXB INTERNATIONAL, Distributor-Distributor wajib menjelaskan/ mengemukakan semua bahan tertulis, iklan, alat bantuan penjualan, latihan dan situs web yang ingin digunakan kepada PT.MXB INTERNATIONAL. Bahan-bahan bersangkutan tersebut tidak boleh digunakan sebelum mendapat izin tertulis/persetujuan dari pihak Perusahaan.

3.2.2 Nama Situs Web dan Alamat E-mail

Distributor-Distributor tidak dibenarkan menggunakan atau dengan sengaja mendaftarkan Nama Pedagangan, Merek Dagang, Nama Jasa Dagang, Merek Jasa Dagang, Nama-nama produk, nama Perusahaan PT.PT.MXB INTERNATIONAL, atau segala terbitan yang terkait sebagai nama situs webnya. Distributor-distributor juga tidak dibenarkan menjadikan atau dengan sengaja menjadikan Nama Pedagangan, Merek Dagang, Nama Jasa Dagang, Merek Jasa Dagang, Nama-nama produk, dan nama Perusahaan PT.MXB INTERNATIONAL, atau segala terbitannya yang berkaitan tersebut sebagai alamat e-mailnya.

3.2.3 Merek Dagang dan Hak Cipta

PT.MXB INTERNATIONAL tidak membenarkan siapapun, termasuk Distributor PT.MXB INTERNATIONAL menggunakan Nama Dagang, Merek Dagang, Hak Cipta atau Logonya, tanpa izin tertulis dari pihak Perusahaan. Distributor tidak dibenarkan membuat rekaman aktivitas atau ceramah Perusahaan untuk dijual atau diedar sebelum mendapat izin tertulis daripada PT.MXB INTERNATIONAL. Distributor juga tidak dibenarkan menduplikat, menjual atau mengedarkan sembarangan rakaman persembahan audio atau pita video Perusahaan.

Nama PT.MXB INTERNATIONAL dan nama lain yang mungkin diambil oleh PT.MXB INTERNATIONAL adalah nama Dagang, nama Merek Dagang dan nama Merek Jasa yang dimiliki PT.MXB INTERNATIONAL. Oleh itu, tanda-tanda bersangkutan adalah amat bernilai bagi PT.MXB INTERNATIONAL, hanya Distributor yang mendapat izin tertulis dibenarkan menggunakan tanda-tanda yang bersangkutan.

Semua Distributor boleh memasukkan perkataan “Distributor Bebas(independent) PT.MXB INTERNATIONAL” di bawah nama pribadinya dalam direktori telefon. Distributor tidak dibenarkan menampilkan nama atau logo PT.MXB INTERNATIONAL pada iklan yang tercetak dalam direktori telepon. Distributor tidak dibenarkan menjawab panggilan telepon dengan berkata “PT.MXB INTERNATIONAL, “Perusahaan PT.MXB INTERNATIONAL” atau dengan apa saja cara yang boleh menyebabkan penelepon mempercayai bahwa panggilannya telah disambungkan ke pejabat PT.MXB INTERNATIONAL.

3.2.4 Media dan Pertanyaan Media

Distributor tidak dibenarkan coba membalas pertanyaan media mengenai PT.MXB INTERNATIONAL, produk atau pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL. Pertanyaan dari apa saja jenis media harus segera diberitahukan kepada bahagian Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyampaian informasi yang tepat dan sesuai kepada umum, dan juga untuk menbentuk gambaran Perusahaan yang baik dipandang oleh publik.

3.2.5 E-mail dan Faks Yang Tidak Diminta

Selain pernyataan dalam Pasal ini, Distributor tidak dibenarkan menggunakan atau mengirim faks yang tidak diminta, mengirim e-mail yang tidak diminta secara besar-besaran, mengenai usaha pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL dari para distributor. Istilah “faks dan e-mail yang tidak diminta” bermaksud mengirim faks atau e-mail dengan tujuan mengiklankan atau mempromosikan PT.MXB INTERNATIONAL, produk, rencana pemasaran atau aspek lainnya mengenai pihak Perusahaan kepada sesiapa melalui faks atau e-mail, melainkan faks atau e-mail yang dikirimkan:
      a) kepada seseorang yang telah memberi kebenaran terlebih dahulu; atau
      b) kepada seseorang yang mana Distributor telah menjalinkan hubungan pemasaran atau
          pribadi dengannya.
Istilah “menjalinkan hubungan pemasaran atau pribadi” bermaksud hubungan antara Distributor dengan seseorang telah dibentuk secara sukareka dan melalui komunikasi dua arah terlebih dahulu dengan berasaskan:
      a) pertanyaan, permohonan, pembelian atau transaksi yang dibuat oleh seseorang terhadap
          produk yang ditawarkan oleh Distributor bersangkutan; atau
      b) hubungan pribadi atau keluarga, yang mana hubungan tersebut masih belum diputuskan
          oleh salah satu pihak.

3.3 - Larangan Mendapatkan Bonus Dengan Cara Yang Salah

Semua Distributor dilarang mendapatkan bonus dengan cara yang salah, antara lain termasuk:
     a) mendaftarkan individu atau badan usaha tanpa sepengetahuan individu atau badan
          usaha dan/atau Perjanjian Distributor tidak ditandatangani oleh individu atau
          badan usaha yang bersangkutan;
     b) mendaftar seseorang individu atau badan usaha sebagai Distributor dengan cara menipu;
     c) mendaftar atau coba mendaftar seseorang individu atau badan usaha yang tidak berwujud
          sebagai Distributor (“Distributor Hantu”); atau d) membeli barang PT.MXB INTERNATIONAL
          bagi pihak Distributor yang lain, atau dengan ID(identitas) Distributor yang lain, supaya
          bisa mencapai posisi untuk mendapatkan komisi atau bonus.

3.4 - Penyataan dan Tindakan yang Tidak Diberi Kuasa

3.4.1 Jaminan

Distributor hendaklah bertanggungjawab sepenuhnya atas pernyataan lisan maupun tulisan yang dibuatnya terhadap produk dan Rencana Usaha Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL yang tidak tertuang dalam bahan-bahan tertulis (prosedur dan peraturan perusahaan) PT.MXB INTERNATIONAL yang sah secara hukum. Distributor setuju untuk Melindungi PT.MXB INTERNATIONAL serta pengarah, pegawai, pekerja dan agen PT.MXB INTERNATIONAL, dan melepaskan mereka dari segala tuntutan dan kewajiban yang dikenakan pada PT.MXB INTERNATIONAL akibat perwakilan atau tindakan Distributor yang tidak diberi kuasa, antara lain termasuk keputusan pengadilan/mahkamah, hukuman sipil, pengembalian uang, biaya pengacara, biaya pengaduan atau kerugian. Perjanjian ini tetap sah walaupun Perjanjian Distributor sudah berakhir.

3.4.2 Penyataan Produk

Tidak satupun penyataan (termasuk penyataan pribadi/distributor) mengenai kelebihan produk manapun dari PT.MXB INTERNATIONAL boleh dibuat, Melainkan prosedur dan peraturan perusahaan yang tercantum dalam bahan-bahan tertulis PT.MXB INTERNATIONAL yang sah.

3.5 - Belum Cukup Umur/ Dewasa

Bagi siapa yang dianggap belum cukup umur/ dewasa dalam negara kediamannya tidak layak menjadi Distributor PT.MXB INTERNATIONAL. Distributor tidak dibenarkan mendaftar atau mensponsori seseorang yang belum cukup umur untuk bergabung sebagai distributor baru dengan perusahaan PT.MXB INTERNATIONAL.

3.6 - Larangan Membungkus Dan Melabel Kembali

Distributor tidak dibenarkan membungkus, melabel, mengisi kembali atau mengubah label pada produk, informasi, bahan tertulis atau program PT.MXB INTERNATIONAL dengan cara apa saja untuk Produk PT.MXB INTERNATIONAL hanya dibenarkan dijual dalam bentuk asalnya. Pelabelan atau pembungkusan kembali yang memungkinkan pelanggaran undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan seterusnya mengakibatkan hukuman pidana dan perdata yang serius. Anda harus tahu dan sadar akan tanggung jawab hukum yang akan dikenakan apabila seseorang pemakai produk perusahaan mengalami kecelakaan atau kerusakan harta benda akibat penggunaan produk yang dibungkus dan dilabel kembali.

3.7 - Pensponsoran

Semua Distributor yang aktif dan berprestasi baik berhak untuk memasarkan dan mendaftar serta mensponsori seseorang menjadi Distributor baru PT.MXB INTERNATIONAL.

3.8 - Pewarisan

Jika seseorang Distributor meninggal dunia atau menjadi cacat/tidak berupaya, pemasarannya akan diturunkan kepada pewarisnya. Dokumen-dokumen yang sah hendaklah diberikan kepada pihak Perusahaan untuk memastikan penggantian yang sesuai nama ahli warisnya. Distributor bersangkutan boleh mendapatkan bantuan notaris/ pengacara untuk menyediakan surat wasiat atau dokumen formal bersangkutan wasiat. Apabila pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL dipindah tangan berdasarkan surat wasiat atau dokumen formal yang lain, pewaris yang memenuhi syarat-syarat berikut berhak untuk menerima kesemuaan bonus dan komisi yang didapat dari jaringan organisasi Distributor yang sudah meninggal dunia atau cacat tersebut. Pewaris dikehendaki:
      a) Menandatangani Perjanjian Distributor;
      b) Mematuhi syarat dan kondisi dalam Perjanjian; dan
      c) Memenuhi syarat bagi kedudukan Distributor yang sudah meninggal dunia.

3.8.1 Pemindahan Akibat Kematian Distributor

Untuk mensahkan secara hukum pemindahan pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL berdasarkan surat wasiat, pewaris dikehendaki mengemukakan dokumen berikut kepadaPT.MXB INTERNATIONAL:
      1) Surat Keterangan Kematian yang asli;
      2) Salinan surat wasiat atau dokumen formal lain yang sah secara hukum untuk
           mengesahkan pewaris berhak untuk mewarisi pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL; dan
      3) Perjanjian Distributor yang lengkap dan sudah ditandatangani.

3.8.2 Perpindahan Akibat Ketidakupayaan Distributor

Untuk mensahkan secara hukum perpindahan usaha pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL yang berdasarkan dari distributor cacat/ketidakupayaan, pewaris dikehendaki mengemukakan dokumen berikut kepada PT.MXB INTERNATIONAL:
      1) Salinan surat pelantikan sebagai penerima kuasa yang telah disahkan oleh hukum;
      2) Salinan surat kuasa atau dokumen formal lain yang mengesahkan penerima kuasaberhak untuk
           mengurus pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL; dan
      3) Perjanjian Distributor yang lengkap dan sudah ditandatangani oleh penerima kuasa.


Pasal 4: Kewajiban Distributor



4.1 - Penggantian Alamat Atau Nomor Telepon Domisili Distributor

Untuk memastikan pengiriman produk dan bahan-bahan pendukung tepat waktu, adalah penting untuk segera memberitahukan/ memperbaharui data PT.MXB INTERNATIONAL. Alamat secara lengkap diperlukan karena pengiriman UPS tidak dapat dibuat ke kotak surat. Distributor yang berencana untuk berpindah alamat rumah hendaklah mengemukakan alamat dan nomor telefon barunya kepada Bahagian Jasa Hubungan Distributor PT.MXB INTERNATIONAL. Untuk memastikan pengiriman yang tepat, catatan pergantian hendaklah dibuat 2(dua) minggu sebelumnya kepada PT.MXB INTERNATIONAL.

4.2 - Kewajiban Untuk Perkembangan Yang Berkelanjutan

4.2.1 Latihan Yang Berkelanjutan

Distributor yang mensponsori seseorang menjadi Distributor baru PT.MXB INTERNATIONAL hendaklah memberi bantuan dan latihan yang sepenuhnya kepadanya untuk memastikan Downlinenya (barisan bawahan) mengusahakan pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL dengan benar. Distributor hendaklah menjalinkan hubungan kerjasama dan komunikasi yang berkelanjutan dengan semua Downline dalam Jaringan Organisasinya. Distributor Upline juga berkewajiban untuk memberi motivasi dan latihan kepada Distributor baru tentang pengetahuan produk, teknik pintar menjual yang benar, Rencana Pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL dan kepatuhan terhadap Prosedur dan Peraturan Perusahaan.

Distributor mesti mengawasi semua Distributor dalam Jaringan Organisasinya demi memastikan Distributor Downlinenya dan tidak membuat penyataan yang salah terhadap produk atau pemasarannya, atau Melibatkan diri dalam tingkah laku yang haram atau salah menurut hukum. Apabila diminta, Distributor hendaklah mengemukakan dokumen yang sah kepada PT.MXB INTERNATIONAL untuk membuktikan dirinya telah memenuhi kewajiban sponsoring secara berkelanjutan dan dengan penuh tanggung jawab.


Pasal 5: Bonus



5.1 - Kelayakan

Distributor disarankan aktif dan mematuhi Perjanjian supaya layak untuk mendapakan bonus. Selagi seorang Distributor memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian, PT.MXB INTERNATIONAL akan membayar bonus kepada Distributor tersebut berdasarkan Rencana Pemasaran. Jumlah belanja/pengeluaran minimum ialah 100 E-Tunai.

5.2 - Penyesuaian Bonus

5.2.1 Penyesuaian Atas Pengembalian Produk

Bonus yang diterima oleh Distributor adalah berdasarkan jumlah penjualan produk kepada konsumen. Apabila salah satu produk dikembalikan kepada PT.MXB INTERNATIONAL untuk pengembalian uang atau produk dibeli kembali oleh pihak Perusahaan, maka bonus yang telah diberikan ke atas produk pengembalian atau pembelian kembali akan dipotong dari perkiraan Bonus Distributor yang menerima bonus ke atas penjualan produk tersebut. Pemotongan akan dibuatkan pada bulan uang dikembalikan, dan dilanjutkan pada setiap waktu pembayaran yang berikutnya sehingga bonus tersebut dipotong kembali sepenuhnya.


Pasal 6: Jaminan Produk, Pengembalian Produk dan Pembelian Kembali Stok



6.1 - Jaminan Produk

PT.MXB INTERNATIONAL hanya menawarkan produk yang berkualitas dan bertaraf internasional kepada konsumennya. Pihak Perusahaan memberi jaminan penggantian ke atas produk yang berkualitas rendah atau mempunyai kecacatan. Namun, jaminan ini tidak termasuk kerusakan atau pencemaran yang disebabkan oleh kadaluarsa penggunaan, kelalaian yang disengajakan.

6.2 - Pengembalian Produk

Untuk masalah ketidakpuasan, kecacatan akibat pengeluaran atau pembungkusan, Distributor/ konsumen boleh mengembalikan/ menukarkan produk yang belum terpakai kepada Distributor yang menjual produk tersebut kepadanya, dalam tempoh masa 10(sepuluh) hari sejak dari tanggal pembelian {dipotong biaya pengiriman dan 10%(sepuluh persen) biaya administrasi pemrosesan}. Harus disertai alasan didalam surat/faktur pengembalian barang yang berhubungan dengan pengembalian produk bersangkutan kepada Distributor yang menjual produk kepadanya.

Kemudian Distributor bersangkutan boleh mengembalikan produk tersebut kepada pihak Perusahaan dan menukarkan produk yang sama, dalam masa 30(tiga puluh) hari sejak dari tanggal pemesanan. Produk yang dikembalikan hendaklah dalam keadaan baik, bisa digunakan, dijual, disimpan semula, belum pernah dibuka, tidak dirubah dan belum kadaluarsa waktu penggunaan. Semasa membuat pengembalian produk, Distributor hendaklah Melampirkan:
      • Sebab alasan pengembalian barangnya
      • Produk yang dikembalikan

6.3 - Peraturan Pembelian Kembali

PT.MXB INTERNATIONAL menyediakan Peraturan Pembelian kembali kepada Distributor yang ingin mengakhiri kedistributoran mereka dan mengembalikan semua produk PT.MXB INTERNATIONAL yang dibelinya dalam masa 30(tiga puluh) hari dari sejak mengundurkan diri. Produk bersangkutan harus dalam keadaan baik, boleh digunakan kembali, boleh dijual kembali, boleh disimpan, belum dibuka, tidak dirubah dan belum kadaluasrsa tempoh penggunaannya.

Jika diizinkan jumlah pengembalian adalah bersamaan dengan biaya produk yang dikembalikan, setelah dipotong jumlah bonus yang telah dibayar ke atas pembelian awalnya dan 10%(sepuluh persen) jasa administrasi pemrosesan pada Harga Distributor sebagai biaya pengurusan dan pengiriman.

Peraturan Pembelian Awal ini bertujuan untuk mengingatkan distributor dan pihak Perusahaan mengenai kewajibannya untuk memastikan Distributornya membeli produk dengan benar dan bijak.

6.4 - Prosedur Pengembalian

Semua pengembalian produk untuk pengembalian uang, pembelian kembali atau penukaran barang/produk hendaklah mengikut prosedur berikut:
      a) Semua barang/produk hendaklah dikembalikan oleh Distributor/konsumen yang membeli secara langsung kepada staf pegawai PT.MXB INTERNATIONAL.
      b) Pengembalian barang hendaklah dilampirkan bersama:
            • Faktur/bon pembelian barang yang menyatakan tanggal pembelian; dan
            • Bahagian produk yang belum dipakai dari bekas pembungkus asal barangnya.
      c) Produk yang dikembalikan untuk penggantian hendaklah dibungkus dengan baik dalam
          kotak dan bahan pembungkusan yang sesuai, dan dicadangkan dikirim dengan cara yang
          paling baik dan hemat. Semua produk yang dikembalikan kepada PT.MXB INTERNATIONAL
          hendaklah sudah melakukan pembayaran biaya pengiriman terlebih dahulu.
          PT.MXB INTERNATIONAL tidak akan melayani pembayaran yang dibuat sewaktu
          penerimaan kembali barang. Risiko kehilangan produk pengembalian semasa
          pengiriman hendaklah ditanggung oleh Distributor. Sekiranya produk pengembalian tidak
          diterima oleh pihak Perusahaan, adalah menjadi kewajiban Distributor untuk
          mengecek pengiriman tersebut.
      d) Sekiranya Distributor mengembalikan barang yang diterima dari konsumen jaringan
          pribadinya kepada PT.MXB INTERNATIONAL, produk bersangkutan hendaklah diterima oleh
          PT.MXB INTERNATIONAL dalam masa sepuluh(10) hari sejak dari tanggal konsumen
          mengembalikan produk kepada Distributor, dan mesti disertai resi/faktur penjualan yang
          diberikan oleh Distributor kepada konsumen semasa penjualan barang dilakukan.

Pengembalian uang atau penggantian produk yang tidak sesuai syarat-syarat tersebut di atas tidak akan dilayani sama sekali.


Pasal 7: Penyelesaian perselisihan dan tindakan tatatertib



7.1 - Hukuman Tatatertib

PT.MXB INTERNATIONAL akan mengenakan salah satu atau lebih tindakan sanksi seperti berikut ke atas Distributor yang Melanggar Perjanjian, Prosedur dan Peraturan Perusahaan, atau terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum, menipu, mengelirukan atau tidak beretika:
      a) Pengeluaran surat peringatan tertulis atau surat teguran;
      b) Meminta Distributor bersangkutan mengambil tindakan pembetulan dengan segera;
      c) Memberikan sanksi denda dan menyebabkan bonusnya ditahan;
      d) Kehilangan kelayakan untuk menikmati satu atau lebih bonus;
      e) Sepanjang waktu proses penyelidikan atas Peraturan Perjanjian sedang dilakukan, PT.MXB INTERNATIONAL akan menahan semua bonus Distributor bersangkutan. Sekiranya kedistributoran seseorang Distributor dibatalkan atas tindakan tatatertib, Distributor bersangkutan tidak berhak untuk mendapat kembali bonus yang ditahan dalam tempoh penyelidikan;
      f) Penanguhan Perjanjian Distributor bersangkutan untuk satu atau lebih periode pembayaran;
      g) Pengakhiran Perjanjian Distributor yang bersalah secara tidak sukarela/paksaan;
      h) Tindakan lain yang ternyata dalam peraturan dan Perjanjian atau tindakan yang adil dan sesuai dikenakan atas pertimbangan PT.MXB INTERNATIONAL untuk menyelesaikan perbuatan kesalahan yang terjadi daripada prosedur peraturan atau perjanjian yang dilakukan oleh Distributor bersangkutan.
      i) Dalam keadaan yang diperkirakan sesuai oleh PT.MXB INTERNATIONAL, pihak Perusahaan boleh mengadukan dan memohon untuk tindakan hukum menurut undang-undang untuk mendapatkan penggantian keuangan dan/atau ganti rugi yang setimpal.

7.2 - Ketidakpuasan dan Pengaduan

Jikalau seseorang Distributor merasa kurang puas hati terhadap perbuatan atau tingkah laku Distributor lain semasa menjalankan ussaha pemasaran PT.MXB INTERNATIONAL, Distributor dapat mengadu dan melaporkan masalah yang bersangkutan kepada sponsor/Upline Distributornya terlebih dahulu. Distributor hendaklah menyelidiki perkara tersebut dan coba menyelesaikan masalah tersebut dengan Upline Distributor pihak yang lain. Sekiranya masih gagal diselesaikan, maka haruslah membuat laporan tertulis kepada pihak Perusahaan. Pihak Perusahaan akan menyelidiki dan menganalisa semua fakta-fakta masalah bersangkutan dan mencoba menyelesaikan masalah tersebut.


Pasal 8: Pesanan



8.1 - Membeli Produk PT.MXB INTERNATIONAL

Para Distributor dapat membeli produk secara langsung dari PT.MXB INTERNATIONAL atau Upline distributornya.

8.2 - Pengiriman dan Peraturan Pesanan Dipertangguhkan

PT.MXB INTERNATIONAL biasanya akan mengirimkan produk dalam masa 10(sepuluh) hari kerja dari tanggal pesanan diterima. PT.MXB INTERNATIONAL akan mingirimkan produk yang tersedia ada stok dengan segera. Namun demikian, sekiranya produk yang dipesan telah kehabisan stok, ianya akan ditempatkan sebagai Pesanan Dipertangguhkan dan akan dikirim segera oleh PT.MXB INTERNATIONAL setelah menerima stok tambahan. PT.MXB INTERNATIONAL akan memberitahu Distributor bahwa produk yang dipesannya telah dipertangguhkan dan dihitung tidak dapat dikirim dalam masa 30(tiga puluh) hari dari tanggal pesanan dibuat.

8.3 - Pengesahan Pesanan

Distributor dan/atau penerima sesuatu pesanan hendaklah memeriksa lebih dahulu bahwa produk yang diterima sesuai dengan yang disebutkan dalam faktur pengiriman dan dalam keadaan yang baik. Kegagalan untuk Melaporkan adanya perbedaan atau kerusakan kepada PT.MXB INTERNATIONAL dalam masa 30(tiga puluh) hari akan menyebabkan seseorang Distributor kehilangan haknya untuk membuat pembetulan.


Pasal 9: Ketidakaktifan dan Pembatalan



9.1 - Kesan Daripada Pembatalan Kedistributoran

Selama Distributor masih aktif dan mematuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Distributor dan Prosedur serta Peraturan Perusahaan, PT.MXB INTERNATIONAL akan membayar bonus kepada Distributor bersangkutan berdasarkan Rencana Pemasaran. Bonus yang diterima oleh seseorang Distributor sebenarnya menggambarkan imbalan atas usaha seseorang Distributor untuk mengumpulkan penjualan dan kerja keras dalam aktivitas untuk mengumpulkan omset penjualan (termasuk membangun/ membina organisasinya). Kelanjutannya adalah tidak memperpanjang kedistributorannya, kedistributoran dibatalkan karena ketidakaktifan, ataupun pembatalan Perjanjian Distributor secara sukarela atau tidak sukarela (kesemua cara ini dikategorikan sebagai “Pengunduran diri”), bekas Distributor akan kehilangan kelayakannya untuk mendapatkan hak, penghargaan, tuntutan atau faedah/ keuntungan daripada jaringan organisasi yang diusahakannya, ataupun berupa bonus daripada penjualan yang dikumpulkan oleh jaringan organisasi tersebut.

9.2 - Pengunduran Diri Secara Paksa

Distributor yang Melanggar peraturan yang tercantum dalam Perjanjian ini, termasuk peraturan perubahan yang mungkin dibuat oleh PT.MXB INTERNATIONAL atas pertimbangan mutlaknya, boleh menyebabkan dirinya dikenakan tindakan tatatertib seperti yang disebutkan dalam pasal 7.1, termasuk pembatalan Perjanjian Distributornya secara paksa. Pembatalan tersebut akan mulai berlaku dan berkekuatan hukum sejak tanggal surat terkirim, difaks atau dikirim dengan pos kilat tercatat kepada alamat terakhir Distributor bersangkutan (atau nomor faks), atau kepada pegacaranya, ataupun apabila Distributor bersangkutan menerima catatan pembatalan yang sebenarnya, tergantung kepada yang mana diterima terlebih dahulu.

9.3 - Pembatalan Secara Sukarela

Distributor yang mengikuti rencana usaha pemasaran dengan internet tersebut berhak untuk membatalkan kedistributorannya kapan saja, tanpa memerlukan alasannya. Pembatalan boleh diajukan kepada pihak Perusahaan Melalui surat atau e-mail. ID Distributor dan Nama Distributor hendaklah dicatatkan dalam catatan pembatalan tersebut.

kembali ke atas
Jenis Produk
› i-Charge
› i-Check
› i-Mini
› i-Power
› MAX3 Reborn Cream
› Produk Yang Akan Datang
› Testimoni
› Berita Terkini
› Kegiatan
› Galeri
› Promosi
› Hubungi Kami
› Daftar e-Stockist
› Daftar e-Mobile
603-7980 6161   |  603-7980 3535   |operation@mxb2u.com |mxb2u.com |  © 2009, MXB International Holdings Sdn Bhd, Hak Cipta Dilindungi  |Ketentuan Penggunaan |Polisi & Prosedur